Problem Verval Ijazah di PDDIKTI

 

  1. Kebijakan kewajiban melaporkan dokumen ijazah mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)/Forlap DIkti (https://forlap.ristekdikti.go.id/), bagi mahasiswa angkatan 2009 dan setelahnya. Bagi yang datanya belum tercantum di Forlap Dikti, maka silahkan yang bersangkutan mengirim scan ijazah, transkrip, KTP dan nama ibu kandung ke emailakademik@uin-suka.ac.id Cp +6287715303757 (Pak Pamuji)
  2. Bagi alumni di bawah tahun ajaran 2009/2010 akan dibuatkan Surat Keterangan dari Universitas dengan cara membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AAKK c.q. Kabag Akademik lalu dirimkan via email akademik@uin-suka.ac.id dilampiri file scan ijazah asli. Surat keterangan tersebut diberikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Admin Dapodik yg akan memverval secara manual.