Lihat dalam bentuk video di sini
Ujian Skripsi/Tugas Akhir (Munaqasyah)
Ujian skripsi/tugas akhir adalah ujian akhir mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang studi S-1 di hadapan tim penguji. Tim Penguji ditentukan oleh Program Studi. Mahasiswa harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku untuk dapat mengikuti Ujian Skripsi/Tugas Akhir (Munaqasyah).
Persyaratan Ujian Skripsi/Tugas Akhir (Munaqasyah)
- Telah memenuhi syarat minimal jumlah SKS mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan (selain skripsi/tugas akhir) yang ditentukan oleh Jurusan/Program Studi.
- Telah lulus KKN dan PPL/PLP/PKL/KP/PPS.
- IPK minimal 2,00 dengan nilai terendah adalah C.
- Menyerahkan bukti telah menyelesaikan penulisan Skripsi/Tugas Akhir yang disetujui pembimbing yang jumlahnya sesuai ketentuan program studi.
- Lulus Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM).
- Telah mengikuti ujian TOEC dan TOAFL/IKLA, dan lulus dalam salah satu tes dengan skor minimal 400 yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pusat Pengembangan Bahasa (P2B) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta ICT dengan nilai minimal B dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Masa berlaku sertifikat TOEC dan IKLA adalah 24 bulan (dua tahun).
- Menyerahkan fotokopi Ijazah SLTA/ STTB SLTA
- Akte Kelahiran yang dimiliki sebagai dasar penulisan Ijazah.
- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang merah berjas dan berdasi.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing.
- Melakukan pendaftaran munaqasyah secara online melalui laman https:// akademik.uin-suka.ac.id.
Prosedur Ujian Skripsi/Tugas akhir (Munaqasyah)
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan Karta Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
- Skripsi yang sudah disetujui dosen pembimbing diajukan ke pimpinan program studi.
- Pelaksanaan ujian/munaqasyah diatur dan ditentukan oleh Kajur/Kaprodi bersama Kabag TU Fakultas.
- Pimpinan program studi menunjuk tim penguji skripsi yang terdiri dari 3 orang dosen minimal menduduki jabatan akademik asisten ahli, dan menjadwalkan pelaksanaan ujian skripsi.
- Pembimbing skripsi sekaligus sebagai penguji I dan ketua sidang ujian skripsi.
- Penguji II merangkap sekretaris sidang ujian skripsi.
- Ujian skripsi hanya dapat dilakukan apabila semua anggota penguji hadir.
- Pimpinan program studi menunjuk pengganti penguji apabila penguji berhalangan hadir.
- Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi harus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berdasi serta bawahan berwarna gelap.
- Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi wajib membawa sumber pustaka yang dirujuknya, dan meletakkannya di tempat yang ditentukan.
- Batas waktu perbaikan skripsi setelah munaqasyah maksimal satu bulan.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus munaqasyah dan telah menyelesaikan administrasi akademik, wajib mendaftar yudisium secara online ke laman https://akademik.uin-suka.ac.id, dan apabila tidak melakukan yudisium secara online, maka yang bersangkutan dianggap belum lulus.