Man Tasyabbaha biqawmin fahua minhum dalam Perpektif Pemahaman Kontekstual
Lathifatul Maghfiroh
Mahasiswa Prodi Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Email : 19105050064@student.uin-suka.ac.id
Pada masa sekarang di Era Modern yang semakin berkembang memiliki banyak perubahan mulai dari cara berfikir, berpakaian, dan berpenampilan menirukan gaya trend barat. Banyaknya pengaruh negarif mengakibatkan gaya hidup seseorang mulai dari ahlak dan tingakah laku dalam pergaulan menjadi semakin buruk dan melupakan aturan Syariat islam.
Seperti halnya Tradisi trend barat pada perayaan Tahun Baru (New Year), Pada masa Nabi Muhammad saw. tidak ada tradisi merayakan tahun baru. Akan tetapi jaman sekarang Orang muslim mulai dari anak-anak hingga orang tua ikut merayakan sampai harus begadang tengah malam.
Perayaan tahun baru bukanlah ajaran islam melainkan ajaran non-muslim, karena banyaknya kelalaian dalam menetapkan syariat islam, tradisi barat menjadi fenomena yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadikan masyarakat mengubah pola berfikir dan gaya hidup mereka.
Tidak diragukan lagi Nabi Muhammad saw. yang telah menjadi panutan umat muslim pada masanya dan Sampai sekarang. Dengan ilmu-ilmu yang Nabi ajarkan kepada kaumnya yang lebih sering disebut dengan Hadis Nabi. Menjadikan kehidupan umat manusia lebih baik dan tidak semena-mena.
Akankah ini pertanda jaman akhir yang mana umat islam meninggalkan ajaran syariat nabi dan mengikuti jaman trend yang tiada habisnya. Penyimpangan gaya hidup yang mempengaruhi prilaku umat muslim menjadikan mereka seperti halnya Kaum Yahudi Dan Nasrani.
Dari situlah umat muslim telah kehilangan Indentitasnya sebagai kaum Nabi Muhammad Saw. Karena tindakan mereka dengan meniru dan menyerupai non-muslim atau orang-orang kafir menjadikan mereka tidak ada berbeda.
Pada Surat Al-Baqaah ayat 120 :
Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah "sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu tidak akan ada bagimu perlindungan dan pertolongan dari Allah.
Konteks Hadis Tasyabbuh
Dalam Hadis Nabi menyatakan bahwa larangan bagi umat islam tasyabbuh dengan suatu kaum.
Tasyabbuh yang berasal dari kata musyabahah memiliki arti menyerupai. Bahwasannya larangan menyerupai disini adalah perbuatan yang mana itu berasal dari kaum non-muslim (kafir).
Melihat asbab al wurud hadis Tasyabbuh ketika Nabi Muhammad Saw. Akan melakukan perang uhud ada salah satu sahabat bertanya " Bagaimana aku bisa membedakan mana yang termasuk kaum muslim dan kaum musyrik? Sementara mereka semua terlihat sama" Dari hal itulah diputuskan untuk memberi tanda pada pakaian mereka agar bisa membedakan pasukan meraka dan pasukan lawan. Mengangkat dati pertanyaan itu Nabi Muhammad bersabda : Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut.
Hadis tasyabbuh tersebut adalah :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم
Yang Artinya : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." ( HR. Abu Daud no. 3512 )
Dalam menentukan kualitas hadis diatas apakah shahih, hasan atau dhoi'f perlu dilakukan korelasi dan memahami konteks sanad dan matan dengan mentahrij hadis tersebut karena hal itu penting.
Pemahaman tentang tasyabbuh disini tidak bisa hanya mengambil larangan dari teks hadisnya saja akan tetapi juga melihat dari kaidah isinya yang mana larangan Tasyabbuh yang tidak diperbolehlan apabila bertentangan dengan syariat islam yaitu al-Qur'an dan Hadis-hadis Nabi.
Dalam perngertian lain bahwa ketika umat muslim melakukan ataupun mengikuti umat non-muslim selama itu tidak mengikuti ajaran agamanya dalam subtansinya maka umat islam dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam.
Tasyabbuh dalam hukum islam yaitu sebagai perihal upaya seseorang untuk menyerupai orang lain dalam hal perbuatan, tingkah laku, bersikap dan berpakaian. Jadi Tabbayun itu tentang suatu upaya yang diinginkan dengan cara dibua-buat.
Beberapa ulama berpendapat bahwasannya Tasyabbuh juga bisa dijadikan konteks kebaikan. Tasyabbuh yang diperpolehkan adalah ketika seseorang bertasyabbuh dengan orang-orang yang shaleh.