Kontroversi Man Tasyabbaha bikaumin Fahuwa Minhum
Muhammad Iqbal
19105050101@student.uin-suka.ac.id
Seiring berjalannya waktu, problem sosial semakin marak, perselisihan dimana-mana. Entah itu masalah yang penting maupun sepele, selalu berpucuk pada keangkuhan merasa paling benar dan tidak mau disalahkan. Bagaimana itu bisa terjadi ? yah begitulah kehidupan dengan segala dinamika yang ada didalamnya, kehidupan yang kompleks ini memaksa kita untuk menerima perbedaan, keberagaman dalam segala hal. Pasalnya setiap manusia umumnya memiliki cara pandangan yang berbeda, wawasan, keyakinan, serta tujuan yang berbeda pula. Namun yang seharusnya kita fikirkan adalah bagaimana cara kita menyikapi, menghadapi segala keberagaman yang tidak bisa kita hindari.
Berangkat dari judul tulisan ini “man tasyabbaha bikaumin fahuwa minhum”, merupakan dalil yang tidak asing ditelinga kita, selalu menjadi momok dalam benak kita, setidaknya dari dalil ini selalu mendapatkan perhatian khusus dalam fenomena sosial yang ada. Bagaimana tidak, dalil tersebut identik digunakan untuk menjustifikasi seseorang, golongan, kelompok, yang notabene dianggap keluar dari ajaran islam. Bahkan parahnhya, sampai pada titik pengkafiran. Nauzubillahi minzalik. Sangat miris sekaligus meggeltik bagi kami untuk turut andil dalam interaksi dalil tersebut. Seharusnya kita lebih hati-hati dalam mengklaim /men takfirkan seseorang hanya dengan berdasarkan hadist/dalil tersebut.
Contoh kasus umum yang beredar yakni hukum merayakan tahun baru masehi, ada yang mengatakan hukumnya mutlak haram, bahkan bisa keluar dari islam (kafir). Karena ada unsur tasyabbuh didalamnya yaitu mengikuti adatnya orang-orang kafir, maka dihukumi kafir. Wah semudah itukah seseorang keluar dari islam hanya karena turut merayakan tahun baru masehi. Yaah begitulah fakta yang ada, bahkan saya sendiri mendengar dari perkataan beberapa rekan, kolega, sahabat, bahkan dari salah satu anggota keluarga. Namun ada juga yang lebih ringan mengataka bahwam hukumnya adalah makruh, bahkan ada yang mengatakan boleh-boleh saja asal kegiatan didalamnya berunsur mubah, tidak ada unsur yang benar-benar dinas hukumnya haram. Lalu bagaimana kah seharusnya sikap, hukum mengenai permasalahan seperti ini?.
Lalu bagaimana arti, maksud dan tujuan sebenarnya dari hadist tersebut?. Kiranya disni kita perlu membahas kronologi daripada hadist tersebut. Baik itu redaksinya, kualitas perowi nya, makna serta maksudnya. Hadist ini (man tasyabbaha bikaumin fahuwa minhum) merupakan potongan dari hadist lengkap yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi, Abdu ibnu Humaid, dari Ibnu Umar yang artinya : “Aku diutus dizaman sebelum kiamat dengan pedang hingga hanya Allah sajalah yang disembah, tiada sekutu baginya, menjadikan rezekiku dibawah bayangan tombakku, dan menjadikan hina dan kenistaan bagi siapa saja yang menentang perintah ku, DAN BARANG SIAPA YANG MENYERUPAI SUATU KAUM, MAKA IA TERMASUK DARI MEREKA”.
Sedangkan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari ibnu Umar tidak mencantumkan lafazd yang akhir yaitu waman tasyabbaha bikaumin fahuwa minhum. Dari sanad seridaknya ada terdapat 4 jalur : 1) dari jalur Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahm ad. 2) dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Al-Harawi. 3) dari Anas Bin Malik juga diriwayatkan oleh Al-Harawi. 4) dari Hudzaifah diriwayatkan oleh An-Nasai dan Thabrani. Hadist ini dinilai dhoif karena masing-masing dari setiap jalur terdapat rowi yang lemah. Namun karena ada hadist lain yang menguatkan dan mendukung kedudukan hadist tersebut, maka kualitasnya menjadi Hasan.
Disni kata yang menjadi sorotan adalah lafazd tasyabbuh, sebaiknya dalam memahami hadist tasyabbuh ini perlu melihat konteks sosial, budaya, serta politik pada zaman Nabi SAW yang kemudian kita tarik dalam konteks saat ini. Pada zaman Nabi Muhammad SAW identitas komunitas sangat penting karena pada saat itu bangsa arab memiliki tradisi yang sama, bahasa, kebudayaan bahkan pakaian juga hampir sama., hal ini sangat wajar karena untuk membedakan antara kaum muslimin dan yahudi, Nasrani, majusi serta kaum musyrik lainnya, dari sinilah Nabi mulai mengeluarkan perintah larangan untuk menyerupai kaum non muslim, bukan hanya untuk kepentingan identitas namun juga untuk strategi politik yang beliau bangun dan upaya beliau untuk membentengi loyalitas kaum muslimin yang masih dalam proses pengembangan.
Kemudian, apakah problem pada masa beliau tersebut (strategi politik & identitas komunitas ) sama dengan problem yang ada saat ini?. Tentunya dalam memahami hadist ini harus memahami konteks sosial politik, budaya, illatnya(sebabnya), serta tujuannya. Namun apabila hal tersebut berubah, maka tentu pemahaman serta responnya juga harus berubah atau berbeda. Mengutip dari salah satu pemuka Mazhab Hanafi mengatakan : jika suatu hukum dalam Al-quran atau Hadist muncul karena dilatar belakangi oleh suatu budaya/tradisi, lalu budaya/tradisi itu berubah. Maka pemahaman kita/ respon terhadap hukum itu juga mesti berubah”.
Contoh Nabi memerintahkan para sahabat untuk berbeda dengan yahudi karena mereka sholat/ibadah tidak menggunakan sandal. Nah mestinya sampai sekarang ini kita sholat menggunakan sandal/alas kaki karena dengan itu kita menjadi berbeda dengan orang yahudi. Namun hal itu justru tidak mungkin kita lakukan justru menyalahi sunnah Nabi SAW karena kondisi sosial pada zaman Nabi sangat berbdeda dengan sekarang. Masjid pada zaman Nabi hanya terbuat dari pasir, bebatuan, beda dengan masjid sekarang yang sudah menggunakan lantai (keramik). Sholat diatas masjid sekarang dengan menggunakan sandal jusrtru akan menyalahi hadist Nabi.
Nah, disinilah kelemahan kita, yakni terlalu buru-buru mengklaim seseorang sampai pada titik pengkafiran. Hadist man tasyabbaha bikaumin fahuwa minhum bila digandengkan dengan hadist lain seperti:
من رضي عمل قوم كان منهم artinya : barang siapa yang ridho dengan amalan suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum itu. Dari hadist ini, penyerupaan yang dilarang adalah yang dibarengi dengan niat serta ridho terhadap amalan itu.
Bila tidak, maka tidak pantas seseorang dihitung bagian dari golongan itu (kafir) hanya karena mengkuti tanpa adanya niat dan ridho. Semoga dengan ini kita menjadi pribadi yang arif dan bijaksana dalam menyikapi problem semacam ini, agar terjalin hubungan yang baik antar sesama, terciptanya keharmonisan dalam kehidupan bersama.