PEMAHAMAN TEKSTUAL DAN KONTEKTUAL PADA HADIS

ALIFAH NURUL FA-19105051001/ILHA A)


Hadis adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW yang berupa Qouly (Ucapan), Fi’ly (Perbuatan), Taqrir (Ketetapan), Hammiyah (Keinginan atau Hasrat), dan Siffah (Sifat).

Memahami hadis adalah sesuatu pekerjaan yang rumit karena dibutuhkan analisis yang cermat bagaimana bisa memahami makna tekstual dan kontekstualnya atau apa yang dimaksudkan dari hadis tersebut, Baik itu perkataan atau perbuatan atau ketetapan yag dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Upaya bagi umat Islam awal (zaman sahabat) ini tidak menemui banyak kendala, karena mereka hidup sezaman dengan Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, jika terdapat per masalahan yang terkait dengan agama, khususnya dalam hal muamalah, di samping relatif kompleksnya masalah dunia, mereka dapat segera menanyakan langsung kepada Nabi Muhammad SAW dan mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut, sehingga masalah yang mereka hadapi jauh lebih sederhana daripada masalah modern atau zaman sekarang ini.

Hal yang sama terjadi pada generasi Tabi’in, mereka hidup tidak jauh dari zaman Nabi setelah masa sahabat, hanya saja masih banyak peninggalan yang diwariskan oleh Rasulullah dan para sahabat.

Berbeda dengan umat Muslim sekarang yang hidup di zaman modernis atau milenial ini, telah banyak bermunculan berbagai persoalan yang pelik, sehingga diperlukannya identifikasi jawaban atas persoalan tersebut. Karena kompleksitasnya, wilayah hadis berada di urutan kedua setelah Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran umat islam, karena banyak hal yang tidak dapat dijangkau oleh hadis . Kondisi di atas sungguh menantang umat Islam modern, oleh karena itu, banyak ahli di dunia modern yang berusaha menghidupkan kembali semangat pengkajian Hadis melalui cara-cara terkini yang biasa disebut dengan aliran "Kontekstual" yang berfungsi sebagai penyeimbang dan melengkapi penalaran tekstual.
Kata kontekstual diekstrak dari kata konteks. Kata konteks mengacu pada deskripsi atau kalimat yang mendukung atau menambah artinya, atau terkait dengan peristiwa atau keadaan sekitarnya.

Dalam hal ini kontekstual dibahasakan sebagai penjelas untuk memahami hadis, yang dapat berupa qouly (perkataan), fi’ly (perbuatan), taqrir ( ketetapan) atau segala sesuatu yang disandaran kepada Nabi Muhammad SAW berdasarkan keadaan saat hadits itu muncul.

Sedangkan ada juga aliran “Tekstual” yakni dengan menekankan pembahasan dari perspektif gramatikal bahasa atau linguistik, hal ini merupakan cara memahami hadits yang cenderung berfokus pada kesesuaian makna yang terdapat dalam teks Hadis, dipahami secara saklek. Hematnya, pemikiran ulama-terdahulu dapat dipahami sebagai sesuatu yang mutlak.

Tekstual berasal dari KBBI, kata “teks” tersebut mengandung banyak arti sebagai berikut ini:
a. “Kata-kata asli yang tertulis.”
b. “Mengutip tulisan dari Kitab Suci”
c. “Materi tertulis untuk pengetahuan dasar pada pelajaran, ceramah, dll”
(https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/TEKS )

Menurut pengertian diatas dapat dikatakan bahwa dalam memahami hadis secara tekstual berarti memahami hadis berdasarkan makna atau arti secara eksternal, asli atau linguistik. Artinya semua yang tertulis dalam redaksi hadis (matan) dipahami sesuai dengan makna bahasanya, sehingga pembaca dapat langsung memahaminya. Masyarakat hanya dapat menangkap makna atau arti dan ruang lingkup pesan yang disampaikan oleh hadis tersebut dengan membaca teks atau kata yang terdapat di dalam hadis tersebut. Karena makna tersebut lebih familiar dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memahami hadis dengan cara tersebut, dapat digolongkan sebagai salah satu cara yang paling mudah atau sederhana dan paling mendasar dalam memahami hadis. Karena hanya dengan membaca lafadz hadis tersebut dan memahami makna bahasanya maka masyarakat bisa mendapatkan pengertian dan maksud dari hadis tersebut.

Jika dikelompokkan menurut redaksi matannya, maka hal tersebut dapat dipahami dengan ungkapan yang relatif singkat namun padat makna atau kokoh. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa “perang adalah siasat, taktik, atau tipu daya” sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بُورُ بْنُ أَصْرَمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَرْبَ خَدْعَةً

Artinya: "Abu Bakar bin Ashram telah bercerita kepada kami, ‘Abdullah telah memberi kabar kepada kami, Ma’mar telah mengabarkan kepada kami dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw. berkata: ”Perang itu adalah tipu daya". (HR. Bukhori No. 2804) (https://carihadis.com/Shahih_Bukhari/2804)

Pemahaman pada hadis ini sejalan dengan makna teksnya, yaitu taktik harus digunakan dalam setiap perang. Peraturan ini umumnya berlaku dan tidak dibatasi oleh lingkup ruang atau waktu tertentu. Perang dengan cara apa pun membutuhkan taktik. Perang tanpa adanya taktik seperti dengan menyerah tanpa syarat kepada musuh. Dengan demikian hadis tersebut dapat dipahami secara tekstual karena mengandung makna yang sesuai dengan teks hadisnya.

Namun perlu diketahui bahwasannya memahami hadis secara tekstual itu tidak boleh sendirinya secara tekstual, harus tetap memperhatikan redaksi hadis tersebut, ketika bisa dipahami secara tektual saja, maka sudah cukup secara tekstual, tapi jika memang mengharuskan secara kontekstual maka harus disertakan kontekstual tersebut, karena terkadang ada teks-teks hadis yang ketika dipahami secara tekstualnya saja akan membelokkan makna atau tidak sesuai dengan makna yang mungkin dimaksudkan, sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan makna hadis tersebut. Wallahu A’lam.

Reference :
Nafisah, L. (2019) ‘Urgensi pemahaman hadis kontekstual’, Universum, 13 No. 1 J, pp. 1–26.
Khudori, M. (2017) ‘Perlunya Memahami Hadis secara Tekstual dan Kontekstual untuk Mendapatkan Pemahaman yang Moderat "Ala Madhhab Ahlisunnah Wal Jam’ah’, pp. 4–5. Available at: https://www.alfithrah.ac.id/publikasi-dosen-2/.
Urgensi Pemahaman Kontekstual Hadis ( Refleksi terhadap Wacana Islam Nusantara ) Tasbih Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2016), 16(1), pp. 81–102.
http://library1.nida.ac.th/termpaper6/sd/2554/19755.pdf.

Asriady, M. (2019) ‘Metode Pemahaman Hadis’, Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 16(1), p. 314. doi: 10.30863/ekspose.v16i1.94.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler